Masalah Riba Dalam Islam

Riba berasal dari bahasa Arab, yang berarti tambahan. Maksudnya tambahan pembayaran dari uang pokok pinjaman. Umapamanya, seseorang meminjam uang dari orang lain dalam jumlah tertentu dengan perjanjian, bahwa uang jasanya (bunganya) ditetapkan prosentasinya setiap bulannya atau setiap tahunnya.

Uang pinjaman yang bersifat konsumtif (untuk makan, pengobatan dan sebagainya), sukar untuk mengembalikan pinjaman itu beserta bunganya. Bila pembayaran bunganya tidak tepat setiap bulannya, atau setiap tahunnya, maka bunga tersebut akan ditambahkan kepada pinjaman pertama dan begitu seterusnya. Dengan demikian, beban bertambah berat, sesudah melarat bertambah melarat.
Cara yang semacam inilah yang berlaku di masa jahiliyah. Orang kaya bertambah kaya, sedangkan orang miskin akan bertambah miskin.

Di Indonesia, hal semacam ini juga terjadi, yang biasa disebut dengan bank gelap. Seseorang atau sekelompok orang mengadakan operasi di pasar-pasar atau di daerah-daerah pertanian dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Hampir semua lapangan pekerjaan atau kegiatan mereka masuki, seperti nelayan, pengrajin dan sebagainya. Pada umumnya jarang yang kita lihat para peminjam itu pulih dari penderitaannya. Untuk mencukupi keperluan hidup saja sudah dipandang sulit, karena sifatnya gali lobang tutup lobang.

Kendati pun pinjaman itu dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif, seperti pengrajin, dagang dan modal tani, kalau bunganya terlalu tinggi, tentu tidak membantu untuk mengembangkan usaha itu. Akibatnya, hanya sepihak saja yang mendapat untung, dan sama saja perbuatan itu dengan pemerasan yang terselubung.

Masalah Riba Dalam Islam

Karena begitu besar mudharat yang diakibatkan oleh riba itu, maka Allah memperingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan .” (Ali Imran: 130)

Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang meminjamkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.

Menurut sebagian besar ulama, bahwa riba nasiah itu hukumnya haram buat selama-lamanya. Riba nasiah inilah yang dimaksud oleh ayat tersebut di atas.

Pada ayat lain Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah: 275)
Kedua ayat tersebut di atas, dipertegas lagi oleh hadits Rasulullah:

Allah mengutuk orang yang memakan riba (orang yang memberikan pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang meminjam/berutang), dan orang yang menjadi saksi dan orang yang mencatatnya.” (Al Hadits)

Dari hadits di atas, dapat kita pahami bahwa yang mendapat laknat dari Allah, tidak hanya orang yang memberi pinjaman dan orang yang meminjam. Tetapi juga orang yang menjadi saksi dan mencatatnya pun mendapat laknat dari Allah.

Kalau kita ingin menyelami dan mendalami roh ajaran Islam, maka suatu pinjaman yang diberikan kepada seseorang, seharusnya ada unsur tolong menolong di dalamnya, si lemah perlu dibantu dan tidak tersirat unsur pemerasan di dalamnya.

Agar tidak terjerat ke dalam kelompok-kelompok pemakan riba, maka penangkal yang paling ampuh adalah memperkuat iman kepada Allah dan memahami firman Allah dan sabda Rasulullah di atas, dengan keyakinan, bahwa apapun yang dilarang Allah pasti ada bahayanya dan apapun perbuatan yang dilaknat Rasulullah, pasti buruk akibatnya.

Related Posts:
Asal Usul Iblis
Sihir Dan Setan
Pengertian Iman
Berdayakan Sumber Daya Manusia Daerah Yang Handal

Komentar