Ini boleh jadi menjadi pelajaran bagi kita semua. Terutama sekali bagi guru honor yang sudah lama menunggu pengangkatan mereka menjadi CPNS yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Modus yang dilakukan para penipu tersebut adalah menghubungi para honorer dan berjanji bisa memasukkan mereka ke dalam database agar bisa menjadi PNS dalam waktu singkat. Tentu saja bukan tanpa embel-embel, mereka harus mengocek sejumlah uang pelicin belasan juta rupiah.
Acara ziarah keliling 2012 |
Mengutip berita koran BanjarmasinPost edisi Sabtu 16 Juni 2012, agar aksi penipu itu lancar dalam menjalankan aksinya mereka mencatut nama kepala BKD. Telah ada puluhan tenaga honorer yang mengaku telah dihubungi seseorang dan mengatasnaman BKD Banjar. Di antaranya ada yang menyetor sebesar 9,5 juta rupiah ke rekening si penipu karena tergiur dengan janji untuk dijadikan PNS. Hebatnya lagi korban cuman diberikan waktu 15 menit untuk berfikir menyetor. Sebab kalau terlambat mereka diancam jatahnya diambil oleh orang lain. Tapi apa yang terjadi setelah uang disetorkan ke rekening orang tersebut? Ternyata sampai beberapa hari kemudian nomor si penipu itu sudah tidak aktif lagi dan sama sekali tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban hanya bisa menyesali nasib mereka yang malang itu.
Sekali lagi ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama bagi korban. Bahkan bisa dikatakan ini adalah suatu hukuman bagi mereka. Kenapa saya katakan begitu?
Hukum apapun, baik hukum dunia atau agama sama mengatakan bahwa memberi uang kepada seseorang dengan harapan minta diangkat menjadi PNS atau apa saja tanpa melalui jalur yang semestinya adalah suatu perbuatan melanggar hukum. Istilah kerennya hal ini disebut memberi uang pelicin atau sogokan.
Dalam hukum agama, dosa menyogok dan yang menerima uang sogok adalah keduanya masuk neraka. Bahkan apabila seseorang telah menyogok orang lain agar bisa diangkat menjadi PNS atau lainnya, kemudian karena sogokannya itu lalu ia berhasil menjadi PNS dan dia pun telah menerima gaji yang notabene berasal atau melalui jalur sogokan maka uang gajinya itu haram. Kemudian gajinya disumbangkan kepada sarana ibadah, maka orang yang beribadah di tempat itu tidak berpahala bahkan ditolak ibadahnya karena tempatnya dibangun dengan uang haram.
Sabda Nabi SAW yang artinya:
“Orang yang menyogok dan yang disogok keduanya masuk neraka.”
“Tiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah tempatnya.”
Dan masih banyak lagi dalil yang serupa lainnya.
Oleh karena itu, maka bertobatlah orang yang masih melakukan praktek sogokan dan yang menerima sogokan. Ingat, harta kalian itu haram. Uang kalian itu najis tidak boleh dimakan, tidak boleh diberikan untuk sarana ibadah dan sebagainya.
Semoga bermanfaat.
Wassalam!